도로표지 Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas atau '도로표지' (doro pyoji) adalah tanda-tanda yang digunakan di jalan untuk memberikan informasi dan petunjuk kepada pengendara dan pejalan kaki.
Rambu-rambu ini sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan.
Ada beberapa jenis rambu lalu lintas.
Berikut adalah beberapa contoh: 1. Rambu Stop / 정지선 (jeongjiseon) Rambu ini berbentuk segi delapan berwarna merah dengan tulisan “STOP”.
Artinya, pengendara harus berhenti sepenuhnya di titik yang ditentukan sebelum melanjutkan.
Pelafalan: "Jeongji-sun." 2. Rambu Larangan Masuk / 출입금지 (chulipgeumji) Rambu ini berbentuk lingkaran merah dengan garis diagonal.
Menandakan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke area tersebut.
Pelafalan: "Chulip-geumji." 3. Rambu Kecepatan Maksimum / 제한속도 (jehan sogdo) Rambu ini menunjukkan batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tersebut.
Misalnya, jika rambu menunjukkan "60", berarti batas kecepatan adalah 60 km/jam.
Pelafalan: "Jehan-sokdo." 4. Rambu Jalan Berbelok Kiri / 좌회전 (jwahoejeon) Rambu ini memberi tahu pengendara bahwa mereka dapat berbelok ke kiri.
Biasanya ada di persimpangan jalan.
Pelafalan: "Jwahoejeon." 5. Rambu Pejalan Kaki / 보행자 (bohaengja) Rambu ini memperingatkan pengendara untuk berhati-hati terhadap pejalan kaki yang sedang melintas di jalan.
Pelafalan: "Bohaengja." Dengan memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kita bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan.
Ini adalah bagian penting dalam belajar tentang keamanan berkendara.