Call the police! Panggil polisi!
"Call the police!" dalam bahasa Indonesia berarti "Panggil polisi!" Ini adalah perintah untuk meminta bantuan dari polisi ketika ada situasi darurat atau ketika seseorang merasa tidak aman.
Pelafalan: - "Call the police!" = /kɔl ðə pəˈlis/ - "Panggil polisi!" = /paŋɡil pɔˈlisi/ Contoh situasi di mana kamu harus "Call the police!" adalah ketika kamu melihat ada pencurian.
Misalnya, jika kamu melihat seseorang mengambil barang orang lain tanpa izin, kamu bisa mengatakan: "Hey, I saw someone stealing! Call the police!" "Hei, saya melihat seseorang mencuri! Panggil polisi!" Dalam situasi lain, jika kamu merasa ada yang mengancam keselamatanmu, kamu juga bisa meminta bantuan.
Kamu bisa berkata: "I'm scared.
Call the police now!" "Saya takut.
Panggil polisi sekarang!" Jika kamu berada di tempat umum dan melihat hal yang mencurigakan, penting untuk memberi tahu orang lain untuk "Call the police!" seperti ini: "Look! That person is acting weird.
We need to call the police!" "Lihat! Orang itu berperilaku aneh.
Kita perlu panggil polisi!" Ingat, ketika kamu mengatakan "Call the police!", kamu meminta seseorang untuk menghubungi nomor darurat sehingga polisi bisa datang dan membantu dengan cepat.